Dalam rangka pemeliharaan sertifikat asesor kompetensi LSP ITNY telah mengadakan Pelaksanaan Recognition Current Competency (RCC) Asesordengan Skema Sertifikasi : Standar SKKNI  Di Lingkungan LSP ITNY

Kegiatan ini dibuka oleh Rektor ITNY yang sekaligus merupakan Ketua Dewan Pengarah LSP ITNY yakni Dr. Ir. Setyo Pambudi, M.T. yang menyatakan bahwa kompetensi lulusan dapat dihasilkan melalui uji kompetensi dari asesor kompetensi yang memiliki sertifikat dari BNSP. Hal tersebut menjadikan bahwa dukungan dari ITNY terhadap LSP ITNY untuk membuktikan bahwa lulusan ITNY berkompeten pada skema yang diujikan. 

Pelatihan Recognition Current Competency (RCC)Asesor ini dilaksanakan selama 11 jam pada hari Sabtu, 7 September 2024, bertempat di Hotel Fortunagrande Seturan Yogyakarta Jalan Seturan Raya, Depok, Sleman 55281 Yogyakarta – Indonesia. Kemudian untuk kegiatan tanggal 8 September 2024 Praktik uji kompetensi kegiatan Recognition Current Competency (RCC)Asesor dilaksanakan di Gedung Rektorat ITNY Ruang Sidang 1 dan 3 Lantai 3 serta Laboratorium di Lingkungan Kampus ITNY.

Penyelenggaraan Recognition Current Competency (RCC) Asesor ini berdasarkan atas Surat Pemohonan LSP ITNY  Nomor 017/SPm/LSP ITNY/I/2024 Tanggal 18 Januari 2024 tentang Permohonan Recognition Current Competency (RCC) dengan Skema Sertifikasi : Standar SKKNI  di Lingkungan LSP ITNY.

Peserta Recognition Current Competency (RCC)  Asesor berjumlah 15 (lima belas) orang berasal dari Dosen Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) dan 4 (empat) orang berasal dari Guru SMK Nasional Berbah Yogyakarta.

Peserta pelatihan adalah Tenaga Pengajar (Dosen/Guru) yang telah diusulkan dari Instansi setempat untuk mengikuti Recognition Current Competency (RCC)Asesor. Tenaga Pengajar (Dosen/Guru) ITNY dan SMK Nasional Berbah yang mengikuti pelaksanaan RCC merupakan asesor kompetensi. Peserta dengan Kategori A berjumlah 6 (enam) orang dan Kategori B berjumlah 13 (tiga belas) orang.

Tenaga pengajar dalam pelatihan ini merupakan Master Asesor yang ditugaskan oleh BNSP sesuai Surat Perintah Tugas BNSP Nomor ST.1770/BNSP/IX/2024 tanggal 6 September 2024, yaitu :

  1. Edwin Surjosaptanto, No. Reg. BNSP: MET.000.003057.2010
  2. Dewi Kusuma Wardani, No. Reg. BNSP: MET.000.000598.2013 

Setelah mengikuti Upgrading dan RCC Asesor Kompetensi ini peserta  mampu mengaplikasikan instrumen asesmen dengan Buku Kerja edisi 2023 sesuai standar dan terpelihara kompetensinya dalam unit kompetensi Skema Asesor Kompetensi, meliputi :

  1. Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi
  2. Merencanakan Aktivitas dan Proses Assesmen
  3. Melaksanakan Asesmen
  4. Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen
  5. Untuk memperpanjang masa berlaku Sertifikat Kompetensi Asesor yang akan habis.
  6. Mampu memahami kembali kebijakan sistem sertifikasi kompetensi.

Pada akhir acara, master asesor menyatakan bahwa seluruh peserta Upgrading dan RCC dinyatakan kompeten dan dapat menguji pada uji kompetensi di LSP masing-masing.

https://www.instagram.com/reel/DAC4M5vyHff/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==