Proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari bagian profesi terkait, yang telah lolos syarat Lisensi, sehingga dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Asesi (Peserta uji kompetensi) akan diuji oleh Asesor Kompetensi BNSP untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Hasil akhir yang akan diperoleh adalah rekomendasi kompeten atau belum kompeten, jika Asesi mendapatkan rekomendasi kompeten dari Asesor Kompetensi, maka proses pengajuan sertifikat kompetensi akan diproses oleh bagian LSP ITNY. Sertifikat Kompetensi memiliki masa berlaku selama 3 tahun, Asesi dapat melakukan perpanjangan sertifikat kompetensi di LSP P3 sesuai bidang kompetensinya dengan melakukan pembayaran sertifikasi secara mandiri. Selama periode tersebut, akan dilakukan kegiatan surveilan sebagai sarana konfirmasi terhadap alumni ITNY atau pemegang sertifikat kompetensi dari BNSP, apakah pekerjaannya masih sesuai dengan lingkup pekerjaan di sertifikasi kompetensinya.
